Tata Tertib Siswa dan Wali

Tata Tertib bagi Wali Siswa/Santri 

A. KEWAJIBAN

  1. Menjaga nama baik pondok pesantren
  2. Melaporkan santri yang diajak pulang atau dikembalikan ke kantor pondok pesantren (jam kerja kantor)
  3. Melunasi syahriyah dan administrasi lain sesuai ketentuan. 
  4. Melakukan pembayaran melalui transfer atau setor langsung ke rekening sekolah. 
  5. Berkunjung pada waktu yang telah ditentukan 
  6. Turut memberikan dukungan moril pada pendidikan santri
  7. Mempercayakan hak asuh sepenuhnya kepada pondok pesantren. 
  8. Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku. 

B. LARANGAN 

  1. Membayar administrasi dengan cash dan cek/giro
  2. Memberikan uang saku dalam bentuk cash 
  3. Merusak/membuang sampah/mengotori lingkungan Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen
  4. Memakai kaos, jaket dan topi bagi penyambang putra
  5. Memakai pakaian pres body/ketat, celana bagi penyambang putri.
  6. Memakai rok/under terbelah panjang ke atas tidak memakai jilbab/kerudung
  7. Menemui santri di luar jadwal kunjungan
  8. Menemui santri tanpa sepengetahuan pengurus Pondok Pesantren AlHuda Kebumen
  9. Memasuki kamar santri
  10. Membawakan pakaian/barang selain waktu yang ditentukan
  11. Membawa / mengajak santri keluar dari lokasi pondok
  12. Mencoreng nama baik Pondok Pesantren Al-Huda Kebumen dan meluruskan informasi negatif.

C. Sambangan / Kunjungan 

  1. Sambangan / Kunjungan wali dilaksanakan 3 bulan sekali / 4 kali dalam satu tahun pada waktu yang ditentukan. 
  2. Sebelum sambangan wali santri harus melunasi administrasi sekolah sesuai tagihan. 
  3. Waktu Sambangan / Kunjungan wali santri akan diberitahukan sebelumnya menyusul melalui surat resmi atau grup wali santri (Whatsapp) 
  4. Wali santri yang berkunjung tidak diperkenankan masuk kamar. 
  5. Setiap penyambang berbusana muslim/muslimah dan menutup aurot secara syar’i. 
  6. Penyambang harus keluarga asli atau Saudara yang diberi kuasa oleh orang tua santri.

Tata tertib bagi santri/siswa

A. KEWAJIBAN 

  1. Menetap di Pesantren
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Berakhlakul karimah dan sopan santun kepada Masyayikh, Asatidz, Guru, Karyawan, Pengurus maupun sesama Santri/Siswa
  4. Mengenakan pakaian santri bila pulang/datang dari/ke pondok pesantren
  5. Memiliki seragam Pondok dan Sekolah
  6. Memakai Seragam Sekolah/Pondok sesuai jadwal yang ditentukan lengkap dengan Atribut, Logo Sekolah, Nama Sekolah, Nama Siswa/Santri, dll
  7. Memakai sepatu ketika datang dan pulang ke/dari Sekolah
  8. Memakai kaos kaki selama berada di Sekolah
  9. Mengikuti kegiatan Pondok sesuai dengan tingkatannya
  10. Memberi nama setiap Barang yang dimiliki
  11. Mengikuti sholat Berjamaah
  12. Ijin jika tidak Berangkat Sekolah/Mengaji
  13. Melaksanakan tugas Piket Kamar/Kelas
  14. Mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
  15. Memiliki Kartu Identitas Santri dan Buku Ijin
  16. Memiliki dan menggunakan Kartu BRIZZI dalam bertransaksi
  17. Melanjutkan di SMA/SMK VIP AL-HUDA
  18. Menta'ati Tata Tertib
  19. Siap diberi Sanksi jika melanggar Tata Tertib

B. LARANGAN 

  1. Berangkat ke Pondok Pesantren lebih awal / terlambat dari waktu yang ditentukan. 
  2. Kembali/Pulang dari Pondok Pesantren ke rumah lebih awal / terlambat dari waktu yang ditentukan. 
  3. Telat Berjamaah
  4. Telat Berangkat Sekolah/Mengaji
  5. Tidak Shalat Berjamaah
  6. Tidak Berangkat Sekolah/Mengaji Tanpa Keterangan
  7. Tidak mengerjakan tugas di Sekolah/Pondok
  8. Membawa Uang Cash
  9. Membeli Jajan atau lainnya di Luar Pondok/Sekolah
  10. Membeli Jajan Permen Karet, Kwaci
  11. Merokok di manapun
  12. Berkata Jorok, Su’ul Adab kepada Ustadz Guru, Karyawan dan siapapun
  13. Mencoret/menulis/menggambar di meja/kursi/tembok/ fasilitas Sekolah/Pondok yang lain
  14. Merusak Fasilitas dengan sengaja
  15. Mencuri 
  16. Keluar Pondok / Pulang tanpa Ijin
  17. Berselisih dan/sampai Berkelahi dengan siapapun
  18. Membawa HP atau alat elektronik lainnya (Tidak dikembalikan)
  19. Membawa Buku/Surat Kabar/Majalah yang tidak berkaitan dengan Pelajaran
  20. Membawa Tip x dan Spidol Permanen tidak berkaitan dengan Pelajaran;
  21. Membawa benda terlarang (Senjata, Obat-obatan terlarang dll)
  22. Pacaran / menjalin hubungan dengan lawan jenis bukan mahrom
  23. Keluar / Drop Out sebelum masa belajar Selesai

Postingan Terkait